Jakarta, 2 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga antirasuah menilai praktik pengondisian dalam penerimaan calon mahasiswa berpotensi terjadi di perguruan tinggi negeri lainnya. Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menangani perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang menjerat sejumlah pejabat kampus. KPK menyebut indikasi serupa perlu menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa berkaitan langsung dengan akses pendidikan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap seluruh tahapan penerimaan mahasiswa dinilai perlu diperkuat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya ditemukan dalam perkara yang terjadi di Unila dan Unsoed. Menurutnya, praktik semacam itu diduga cukup banyak terjadi di kampus lain, meskipun setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penelaahan. KPK tidak serta-merta menyatakan perguruan tinggi tertentu melakukan pelanggaran tanpa adanya informasi dan bukti yang dapat ditindaklanjuti. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik korupsi di lingkungan kampus diminta menyampaikan laporan kepada KPK. Laporan tersebut nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Kasus Unsoed menjadi perhatian karena KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Mulyono, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perkara dengan pola yang berbeda, mulai dari dugaan pemerasan hingga penerimaan gratifikasi dan pengaturan kelulusan calon mahasiswa.
Salah satu dugaan yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Uang tersebut disebut diminta melalui pihak perantara dengan janji membantu kelulusan calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut justru tidak dinyatakan lulus. Ketika uang diminta kembali, dana tersebut disebut telah digunakan sehingga muncul persoalan lain dalam rangkaian perkara tersebut. KPK kemudian mendalami bagaimana aliran uang dan keputusan penerimaan mahasiswa dilakukan dalam kasus tersebut.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lainnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025 dan 2026. Dalam salah satu klaster perkara, Rektor Unsoed diduga memberikan arahan kepada pihak tertentu untuk menerima pemberian dari calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa. Uang yang diduga diterima dalam rangkaian tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, KPK menduga terdapat mekanisme lain yang melibatkan pejabat akademik dan pihak luar kampus dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang masih berjalan.
Kasus Unsoed bukan perkara pertama yang membuat KPK menyoroti penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Pada 2022, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung. Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut kemudian mendorong KPK menerbitkan surat edaran kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri dan politeknik negeri. Surat tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan agar proses penerimaan mahasiswa tidak disusupi praktik titipan, intervensi atau pemberian yang tidak sesuai aturan.
KPK kemudian menilai jalur mandiri sebagai salah satu tahapan penerimaan mahasiswa yang memiliki risiko penyimpangan paling tinggi. Jalur tersebut memberikan kewenangan lebih besar kepada perguruan tinggi dalam proses seleksi sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat. Transparansi mengenai mekanisme seleksi, biaya, kriteria kelulusan dan pengumuman hasil menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya ruang transaksi. Sistem digital juga perlu diperkuat dengan mekanisme audit dan pengawasan yang mampu mendeteksi perubahan atau intervensi terhadap proses seleksi. Dengan demikian, keputusan penerimaan mahasiswa dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
Selain mendorong masyarakat untuk melapor, KPK meminta perguruan tinggi melakukan perbaikan sistem secara nyata. Komitmen terhadap integritas dinilai tidak cukup apabila tidak disertai perubahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa. Perguruan tinggi perlu memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur dan dapat diawasi oleh pihak yang memiliki kewenangan. Penguatan pengawasan internal juga diperlukan agar potensi penyimpangan dapat diketahui sejak awal. Upaya tersebut sekaligus penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi negeri.
Dugaan meluasnya praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengevaluasi sistem seleksi secara menyeluruh. Akses masuk perguruan tinggi seharusnya ditentukan berdasarkan mekanisme yang transparan dan kriteria yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan kemampuan memberikan imbalan atau hubungan tertentu. KPK menegaskan laporan masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di kampus lain. Namun, setiap laporan tetap harus melalui proses penelaahan sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti. Pemeriksaan dan pembuktian diperlukan agar penanganan kasus tetap berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.





