Probolinggo, 28 September 2026 – Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, menghadapi kendala persoalan hak atas lahan dalam upaya menata sejumlah kawasan permukiman kumuh. Permasalahan tersebut antara lain ditemukan di sekitar Kali Banger dan Wiroborang, termasuk kawasan yang berada di sekitar sempadan sungai. Pemkot berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencari penyelesaian. Kepastian aspek pertanahan diperlukan agar penataan kawasan dapat dilanjutkan secara optimal.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan persoalan status dan hak atas lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan penataan. Sebagian kawasan yang menjadi sasaran berada di sekitar sempadan sungai sehingga pemerintah daerah perlu memastikan penyelesaian persoalan pertanahan sebelum menjalankan program lebih lanjut. Koordinasi dengan ATR/BPN diharapkan dapat menghasilkan solusi yang sesuai dengan ketentuan. Setelah persoalan tersebut diselesaikan, pemerintah kota dapat melanjutkan penanganan permukiman kumuh secara lebih menyeluruh.
Pemkot Probolinggo telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengurangi kawasan permukiman kumuh. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui program perbaikan rumah atau bedah rumah, tetapi juga melalui bedah kawasan. Program pemerintah melalui sektor pekerjaan umum dirancang untuk melakukan peremajaan dan penataan kembali kawasan yang membutuhkan peningkatan kualitas lingkungan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi hunian sekaligus prasarana pendukung di sekitarnya.
Berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan Kota Probolinggo 2025–2029, luas kawasan permukiman kumuh pada 2024 tercatat mencapai 21,85 hektare yang berada di Kelurahan Mangunharjo dan Jati. Angka tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan kondisi pada 2020 yang mencapai 53,14 hektare. Data tersebut menunjukkan adanya pengurangan luas kawasan kumuh dalam beberapa tahun terakhir. Namun, persoalan pertanahan masih menjadi salah satu faktor yang perlu diselesaikan agar penataan dapat menjangkau kawasan lainnya.
Upaya penanganan juga diperkuat melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda tersebut telah selesai dibahas Panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah dan hasil pembahasannya disampaikan dalam rapat paripurna pada Sabtu (26/9). Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam memperkuat program penataan kawasan permukiman. Pelaksanaannya selanjutnya tetap harus mengikuti tahapan penganggaran dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain penataan fisik, Pemkot Probolinggo sebelumnya meluncurkan inovasi SATE PAK WALI atau Satu Data E-RTLH Permukiman Kumuh Terkendali. Sistem tersebut dikembangkan untuk mengintegrasikan pendataan Rumah Tidak Layak Huni secara digital dan mengurangi persoalan seperti duplikasi data penerima bantuan. Pendataan dilakukan secara real-time dan berbasis titik koordinat GPS. Kehadiran sistem tersebut diharapkan mendukung perencanaan penanganan kawasan dan rumah tidak layak huni secara lebih terarah.
Penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu tahapan penting agar berbagai program tersebut dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah kota perlu menggabungkan kepastian pertanahan, penataan kawasan, perbaikan rumah, serta pembenahan prasarana untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dibutuhkan dalam penyelesaian regulasi serta pelaksanaan program. Dengan pendekatan tersebut, penurunan luas kawasan kumuh yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir diharapkan dapat terus berlanjut.





