Jakarta, 8 September 2026 – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memastikan data Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Eva Stevany Rataba dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah dimutakhirkan menjadi desil 10. Pembaruan dilakukan setelah sebelumnya legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III tersebut tercatat berada dalam desil 4 dan menimbulkan perhatian publik. Amalia mengatakan proses pemutakhiran dilakukan setelah informasi mengenai ketidaksesuaian tersebut diterima dan ditelusuri oleh pemerintah. Berdasarkan hasil pembaruan terbaru, posisi Eva tidak lagi berada dalam kelompok desil 4 sebagaimana data sebelumnya. BPS menegaskan pemutakhiran menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas DTSEN agar semakin sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah juga memastikan pencatatan Eva dalam desil 4 sebelumnya tidak berarti yang bersangkutan pernah menerima bantuan sosial.
Amalia menjelaskan BPS terus melakukan pemutakhiran terhadap DTSEN karena basis data tersebut dibentuk melalui integrasi berbagai sumber yang sebelumnya memiliki karakteristik dan kualitas berbeda. Data yang digunakan antara lain berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Registrasi Sosial Ekonomi. Berbagai sumber tersebut kemudian dipadankan dengan data administrasi lainnya dan informasi kependudukan untuk membangun satu basis data sosial ekonomi nasional. Dalam proses integrasi berskala sangat besar tersebut, BPS melakukan pembersihan data, pengecekan konsistensi, penunggalan identitas, serta pencocokan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Proses tersebut diperlukan untuk mengurangi kemungkinan data ganda, data penduduk yang telah meninggal, maupun informasi yang tidak lagi sesuai dengan keadaan terkini. Pemutakhiran akan terus berlangsung karena kondisi sosial ekonomi setiap keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu.
Kasus Eva menjadi perhatian setelah namanya diketahui tercatat dalam desil 4 DTSEN di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Posisi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas dalam sejumlah program bantuan sosial pemerintah. Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan Eva tidak pernah menerima bantuan sosial meskipun sebelumnya tercatat berada dalam kelompok desil tersebut. Pemerintah menjelaskan bahwa berada pada desil 1 sampai 4 tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima Program Keluarga Harapan maupun bantuan sembako. Penetapan penerima bantuan masih melalui proses verifikasi, validasi, serta penyandingan dengan sejumlah data lain sebelum bantuan dapat disalurkan. Status sebagai penyelenggara negara juga menjadi informasi yang digunakan pemerintah untuk mencegah pihak yang tidak memenuhi kriteria memperoleh bantuan sosial.
Eva sendiri telah memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan PKH. Setelah mengetahui namanya tercatat dalam desil 4, ia mempertanyakan data tersebut ketika mengikuti rapat Komisi X DPR RI bersama BPS dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sumber serta proses pendataannya. Eva juga mendatangi instansi sosial di Toraja Utara untuk memperoleh penjelasan sekaligus meminta agar informasi yang tidak sesuai segera diperbaiki. Menurutnya, pencatatan dalam kelompok desil tertentu harus dibedakan dengan status seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Ia menilai kedua hal tersebut memiliki mekanisme dan kriteria yang berbeda sehingga tidak tepat apabila keberadaan nama dalam desil 4 langsung disimpulkan sebagai bukti seseorang telah menerima PKH. Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah meningkatkan ketepatan basis data sosial ekonomi yang digunakan dalam menentukan kebijakan.
Sorotan terhadap pencatatan Eva semakin besar setelah informasi mengenai harta kekayaannya dibandingkan dengan posisi desil yang tercantum sebelumnya. Berdasarkan laporan harta kekayaan periodik 2025, Eva tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp3,501 miliar. Kekayaan tersebut antara lain terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai apabila dibandingkan dengan posisi desil 4 yang menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah. Setelah dilakukan pemutakhiran, BPS pusat memastikan posisi Eva telah berubah menjadi desil 10. Perubahan tersebut menunjukkan pentingnya proses pembaruan agar data yang digunakan pemerintah dapat mengikuti perkembangan kondisi sosial ekonomi terbaru dari setiap keluarga.
BPS menjelaskan desil dalam DTSEN merupakan sistem pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga dan bukan ukuran absolut mengenai kemiskinan maupun kekayaan seseorang. Seluruh keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 menempati kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Penentuan posisi tersebut tidak hanya mempertimbangkan pendapatan atau kepemilikan satu jenis aset. Sejumlah variabel seperti kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi lainnya turut diperhitungkan. Karena menggunakan banyak variabel, perubahan pada satu indikator tidak selalu otomatis mengubah posisi desil sebuah keluarga.
BPS juga menekankan bahwa DTSEN merupakan basis data yang bersifat dinamis sehingga pemutakhiran harus terus dilakukan. Posisi sebuah keluarga dapat berubah apabila kondisi sosial ekonominya mengalami perubahan atau ketika terdapat informasi terbaru yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem. Pemutakhiran dapat bersumber dari data administratif kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hasil sensus maupun survei, pengecekan lapangan, serta laporan masyarakat. BPS bersama kementerian dan lembaga terkait kemudian melakukan pengolahan dan penghitungan kembali sesuai metodologi yang digunakan. Mekanisme tersebut menjadi penting karena DTSEN mencakup ratusan juta individu dan puluhan juta keluarga di seluruh Indonesia. Pemerintah membutuhkan proses pembaruan berkelanjutan agar data berskala nasional tersebut tidak menjadi informasi statis yang semakin jauh dari kondisi masyarakat sebenarnya.
Di tingkat daerah, BPS Kabupaten Toraja Utara sebelumnya juga mengakui adanya ketidaksesuaian antara kondisi Eva dan posisi desil yang tercatat dalam sistem. Pemutakhiran data DTSEN di wilayah tersebut masih berjalan secara bertahap karena basis awalnya berasal dari sejumlah sumber data dengan periode pengumpulan yang berbeda. Informasi yang sebelumnya digunakan dapat berasal dari kondisi beberapa tahun sebelumnya sehingga perubahan sosial ekonomi seseorang belum seluruhnya tercermin dalam pemeringkatan terbaru. Persoalan seperti ini menjadi salah satu alasan pemerintah terus melakukan konsolidasi dan pembaruan DTSEN. Setiap laporan mengenai ketidaksesuaian data dapat menjadi bahan untuk melakukan verifikasi serta koreksi. Pemerintah berharap mekanisme tersebut tidak hanya bekerja ketika kasus melibatkan pejabat publik, tetapi juga dapat diakses masyarakat yang menemukan data keluarganya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kasus pencatatan Eva juga menjadi pengingat mengenai pentingnya akurasi data dalam penyaluran program perlindungan sosial. Kesalahan memasukkan keluarga mampu ke kelompok kesejahteraan bawah dapat menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran apabila tidak terdeteksi dalam tahapan verifikasi berikutnya. Sebaliknya, masyarakat miskin atau rentan yang justru tercatat pada kelompok kesejahteraan lebih tinggi berpotensi kehilangan akses terhadap program yang seharusnya mereka terima. Karena itu, pemerintah menggunakan mekanisme penyaringan tambahan sebelum menetapkan penerima bantuan. Data mengenai aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, penyelenggara negara, serta informasi lain dapat digunakan untuk melakukan pengecualian terhadap pihak yang tidak memenuhi persyaratan. Pendekatan berlapis tersebut diharapkan membuat penyaluran bantuan tetap tepat sasaran meskipun proses penyempurnaan DTSEN masih berlangsung.
Pemutakhiran status Eva Stevany Rataba dari desil 4 menjadi desil 10 pada akhirnya menjadi bagian dari proses koreksi dalam pembangunan basis data sosial ekonomi nasional yang terus berkembang. BPS menegaskan penyempurnaan DTSEN akan dilanjutkan melalui integrasi data administratif, sensus, survei, pembaruan pemerintah daerah, serta masukan masyarakat. Hasil Sensus Ekonomi 2026 juga akan menjadi salah satu sumber penting untuk memperkaya proses pemutakhiran pada tahap berikutnya. Pemerintah berharap semakin lengkapnya sumber informasi dapat memperkecil kesalahan pengelompokan dan membuat posisi kesejahteraan keluarga semakin sesuai dengan kondisi aktual. Masyarakat juga didorong aktif memeriksa dan mengajukan pembaruan apabila menemukan informasi yang tidak sesuai, sehingga koreksi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia. Dengan basis data yang semakin akurat, pemerintah diharapkan dapat menggunakan DTSEN secara lebih efektif sebagai rujukan perencanaan kebijakan sekaligus memastikan program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.





