Jakarta, 18 September 2026 – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan sejumlah bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan pada 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasar. Temuan tersebut berkaitan dengan kesesuaian kandungan zat gizi, informasi pada kemasan, serta pemenuhan standar produk yang diterima konsumen. Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu ditangani karena beras fortifikasi dipasarkan dengan klaim memiliki tambahan vitamin dan mineral tertentu. Apabila kandungan aktual tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, konsumen berpotensi membayar produk berdasarkan informasi yang tidak sesuai. Amran menegaskan perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama dalam pengawasan produk pangan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pelaku usaha.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara kandungan zat gizi dalam produk dengan informasi yang dicantumkan pada label. Beras fortifikasi pada prinsipnya dibuat dengan menambahkan sejumlah mikronutrien ke dalam beras yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, komposisi dan jumlah kandungan yang dinyatakan pada kemasan harus dapat dibuktikan melalui pengujian. Pemerintah juga menyoroti penggunaan klaim tertentu yang dapat membentuk persepsi konsumen bahwa produk memiliki kualitas atau manfaat lebih tinggi dibandingkan beras biasa. Informasi semacam itu harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menyesatkan. Pengawasan laboratorium menjadi salah satu instrumen untuk membandingkan klaim produsen dengan kondisi produk sebenarnya.
Selain kandungan, aspek pelabelan dan perizinan turut menjadi bagian yang diperiksa pemerintah. Informasi pada kemasan harus memberikan keterangan yang jelas mengenai jenis produk, komposisi serta identitas pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya. Pemerintah ingin memastikan konsumen dapat mengetahui dengan tepat produk yang mereka beli tanpa menghadapi informasi yang membingungkan. Ketentuan tersebut semakin penting karena harga beras fortifikasi dapat berbeda dari beras reguler akibat adanya proses penambahan zat gizi. Selisih harga harus sejalan dengan karakteristik serta mutu yang dijanjikan kepada masyarakat. Apabila terdapat ketidaksesuaian, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Amran juga menekankan bahwa pengawasan tidak ditujukan untuk menghambat inovasi pangan maupun pengembangan produk fortifikasi. Penambahan mikronutrien pada bahan pangan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat apabila dilakukan sesuai standar. Namun, manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila proses produksi, komposisi dan informasi kepada konsumen dapat dipastikan kebenarannya. Pelaku usaha memiliki kewajiban menjaga mutu mulai dari produksi hingga produk sampai ke pasar. Pengawasan terhadap rantai distribusi juga diperlukan untuk memastikan kualitas tidak berubah akibat penyimpanan atau penanganan yang tidak tepat. Pemerintah meminta produsen melakukan evaluasi apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Temuan terhadap 25 merek tersebut juga berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen yang sebelumnya mendapat perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila produk yang dipasarkan terbukti tidak sesuai dengan informasi yang diberikan atau menyebabkan kerugian. Konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang yang dibeli. Masyarakat juga dapat menyimpan kemasan dan bukti transaksi apabila menemukan produk yang diduga bermasalah untuk mendukung proses pengaduan. Pemerintah akan membutuhkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menentukan langkah terhadap setiap merek. Karena itu, dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dari keputusan final mengenai tanggung jawab hukum.
Pemerintah selanjutnya akan memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan beras fortifikasi yang beredar di pasar. Evaluasi dapat mencakup pengujian ulang produk, pemeriksaan dokumen hingga klarifikasi terhadap produsen maupun distributor. Apabila pelanggaran terbukti, tindakan dapat diberikan berdasarkan jenis dan tingkat ketidaksesuaian yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mendorong industri memperbaiki pengendalian mutu agar persoalan serupa tidak berulang. Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang menawarkan manfaat tambahan. Kasus 25 merek beras fortifikasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat standar mutu, transparansi informasi dan perlindungan konsumen di pasar pangan nasional.






