Jakarta, 27 Agustus 2026 – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum pembahasan agenda legislasi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkembangan RUU Perampasan Aset. Dasco menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan DPR dalam mendorong penyelesaian regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan tindak pidana yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan. Sikap tersebut langsung menjadi perhatian karena menyangkut posisi salah satu pimpinan DPR dalam proses legislasi. Pernyataan itu juga memperlihatkan adanya dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami keterlambatan berkepanjangan.
Komitmen Dasco muncul dalam konteks tuntutan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera memperoleh kepastian. Regulasi tersebut telah lama menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian dari masyarakat, terutama karena berkaitan dengan mekanisme negara dalam mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Selama ini, proses penanganan perkara korupsi maupun tindak pidana ekonomi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian negara dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Kehadiran aturan khusus mengenai perampasan aset dinilai dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam menjalankan upaya tersebut. Karena itu, perkembangan pembahasannya menjadi salah satu isu yang terus mendapat sorotan dalam agenda DPR.
Dalam pernyataannya, Dasco menunjukkan bahwa penyelesaian RUU tersebut membutuhkan keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi. Pembahasan sebuah undang-undang tidak hanya bergantung pada pimpinan DPR, tetapi juga melibatkan komisi terkait, badan legislasi, pemerintah, serta fraksi-fraksi yang memiliki kepentingan dan pandangan berbeda. Perbedaan substansi maupun pertimbangan hukum dapat membuat pembahasan berlangsung panjang apabila tidak segera ditemukan titik temu. Dasco menempatkan dirinya sebagai bagian dari pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan. Kesediaannya untuk mengambil risiko politik melalui pernyataan siap mundur kemudian menjadi penegasan bahwa target penyelesaian RUU tersebut tidak boleh dipandang sebagai agenda biasa.
RUU Perampasan Aset sendiri memiliki cakupan yang cukup luas karena menyentuh persoalan pengelolaan dan pengambilalihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pembentukan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, mengamankan, dan mengambil aset yang diperoleh melalui aktivitas ilegal sesuai mekanisme hukum. Selama ini, proses perampasan aset kerap menghadapi berbagai persoalan, termasuk ketika aset telah dialihkan, disembunyikan, atau tidak lagi berada atas nama pelaku. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menangani persoalan tersebut. Namun, pembahasan RUU tetap harus mempertimbangkan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Dasco juga mendapat perhatian karena posisi pimpinan DPR memiliki peran penting dalam memastikan agenda legislasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, penyelesaian RUU tidak dapat dilakukan secara sepihak karena setiap rancangan undang-undang harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Setiap pasal yang berkaitan dengan kewenangan negara untuk melakukan perampasan aset perlu dibahas secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya. Keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak atas kepemilikan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Karena itu, target penyelesaian harus berjalan seiring dengan pembahasan substansi secara mendalam dan tidak sekadar mengejar batas waktu.
Di sisi lain, dorongan terhadap RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari kebutuhan untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan finansial. Penindakan terhadap pelaku tanpa diikuti pengembalian hasil kejahatan dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan dampak yang ditimbulkan. Aset hasil tindak pidana dapat berupa uang, properti, kendaraan, rekening, maupun bentuk kekayaan lainnya yang perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum. Regulasi yang jelas dapat membantu menciptakan prosedur yang lebih terstruktur dalam menentukan status aset dan proses pengambilalihannya. Pada saat yang sama, aturan tersebut harus memberikan perlindungan agar perampasan tidak dilakukan secara sewenang-wenang terhadap aset yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Pernyataan siap mundur dari Dasco kemudian menambah tekanan politik terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Sikap itu dapat dipandang sebagai bentuk pertaruhan kredibilitas pimpinan DPR dalam memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada publik. Namun, keberhasilan penyelesaian RUU tetap akan ditentukan oleh kemampuan DPR dan pemerintah dalam menyepakati substansi serta menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan undang-undang. Proses tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga dan kesepahaman mengenai sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan perdebatan. Perhatian publik terhadap perkembangan RUU juga membuat proses pembahasannya akan terus menjadi salah satu ukuran terhadap keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan agenda reformasi hukum.
Kini perhatian tertuju pada langkah DPR dan pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah muncul pernyataan tegas dari Dasco tersebut. Komitmen untuk menyelesaikan regulasi menjadi penting karena aturan tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengejar hasil kejahatan dan memulihkan aset negara. Pernyataan Dasco mengenai kesediaannya mundur menunjukkan tingginya taruhan politik yang ditempatkan pada proses legislasi tersebut. Meski demikian, penyelesaian RUU tetap harus dilakukan melalui prosedur konstitusional dan pembahasan yang cermat agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru. Perkembangan pembahasan dalam waktu mendatang akan menjadi penentu apakah komitmen tersebut dapat diwujudkan menjadi undang-undang sekaligus menjawab tuntutan publik mengenai penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.






