Jakarta, 19 September 2026 – Informasi palsu mengenai razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Narasi yang muncul beragam, mulai dari razia pajak kendaraan dari rumah ke rumah, penyitaan kendaraan yang menunggak pajak hingga kabar kendaraan akan dikandangkan dan dikenai biaya parkir ratusan ribu rupiah per hari. Salah satu informasi terbaru beredar pada September 2026 dan mengklaim polisi bersama perusahaan pembiayaan akan mendatangi rumah warga untuk memeriksa kendaraan. Poster yang beredar juga mencantumkan beberapa kategori kendaraan yang disebut menjadi sasaran pemeriksaan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan pengumuman resmi. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi mengenai operasi kendaraan sebelum melakukan pemeriksaan melalui kanal resmi.
Hoaks terbaru mulai ditemukan beredar di Facebook pada 13 September 2026. Poster tersebut mengklaim akan ada penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September. Kendaraan yang disebut menjadi sasaran antara lain kendaraan dengan STNK atau pajak mati, kendaraan dalam sengketa pembiayaan, kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB serta kendaraan yang dialihkan melalui skema over kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Narasi tersebut juga menyebut tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Masyarakat kemudian diminta segera melunasi pajak serta menyelesaikan tunggakan kredit sebelum pemeriksaan dilakukan. Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai operasi rumah ke rumah tersebut merupakan hoaks dan menyesatkan.
Korlantas menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas kepolisian dan/atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Petugas yang melakukan pemeriksaan harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut serta menjalankan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan. Ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggelar razia kendaraan secara nasional dengan mendatangi rumah warga. Karena itu, masyarakat tidak perlu panik menghadapi poster yang mengklaim akan ada operasi serentak dari rumah ke rumah.
Keterangan mengenai kendaraan yang disebut hanya memiliki STNK tanpa membawa BPKB juga diluruskan Korlantas. BPKB bukan merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang mengoperasikan kendaraan di jalan. Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sejumlah dokumen yang harus dapat ditunjukkan ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Dokumen tersebut antara lain STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala untuk kendaraan yang wajib menjalani pengujian serta tanda bukti lain yang sah sesuai ketentuan. BPKB tidak termasuk dalam daftar dokumen yang wajib selalu dibawa pengendara ketika berada di jalan. Dengan demikian, narasi dalam poster yang menjadikan kendaraan tanpa BPKB yang dibawa pengemudi sebagai salah satu sasaran razia tidak tepat. Korlantas meminta masyarakat memahami perbedaan fungsi dokumen kendaraan agar tidak mudah dibuat panik oleh informasi menyesatkan.
Hoaks mengenai razia STNK juga pernah beredar pada April 2025. Ketika itu, sebuah unggahan mengklaim pemerintah daerah, Dinas Perhubungan dan Polri akan menggelar razia pajak STNK kendaraan bermotor. Unggahan tersebut bahkan menyertakan jadwal pemeriksaan pada pagi, siang, malam hingga dini hari untuk memberikan kesan seolah-olah informasi berasal dari sumber resmi. Kendaraan yang disebut menunggak pajak selama tiga tahun atau lebih diklaim akan langsung dikandangkan. Pemilik kendaraan juga disebut harus membayar biaya derek serta biaya parkir sebesar Rp400 ribu setiap hari. Informasi tersebut kemudian dikategorikan sebagai hoaks. Kemunculan kembali narasi serupa menunjukkan informasi lama dapat didaur ulang dengan mengganti waktu, lokasi maupun beberapa bagian narasi agar kembali terlihat aktual.
Pola yang hampir sama pernah menyasar masyarakat di Nusa Tenggara Barat, khususnya wilayah Bima. Poster yang beredar pada April 2025 mengklaim Dishub NTB bersama Polri mengadakan razia pajak STNK mulai 14 April 2025. Dalam poster tersebut, kendaraan dengan tunggakan pajak tiga tahun atau lebih disebut akan ditahan petugas. Pemilik kendaraan kembali diancam dengan klaim biaya Rp400 ribu setiap hari apabila kendaraannya disita. Poster tersebut juga menyertakan jadwal razia untuk membuat informasi terlihat semakin meyakinkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan informasi itu tidak benar. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa pencantuman nama instansi, lokasi spesifik dan jadwal terperinci tidak dapat dijadikan jaminan bahwa sebuah informasi mengenai razia benar-benar resmi.
Pada Juli 2026, informasi palsu mengenai operasi pajak kendaraan juga muncul dengan narasi berbeda. Sebuah unggahan di media sosial menampilkan foto papan yang diklaim bertuliskan operasi razia pajak 2026 oleh Samsat Jawa Barat di jalan tol. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat membantah adanya operasi sebagaimana diperlihatkan dalam gambar tersebut. Unit Patroli Jalan Raya Tol Padaleunyi Ditlantas Polda Jawa Barat juga mengonfirmasi tidak melaksanakan kegiatan seperti yang diklaim. Pemeriksaan menyimpulkan gambar tersebut merupakan hasil rekayasa dan informasi yang menyertainya tidak benar. Kasus ini menunjukkan perkembangan teknologi pengolahan gambar membuat materi hoaks dapat terlihat semakin meyakinkan. Pengguna media sosial karena itu perlu memeriksa informasi melalui kanal instansi terkait sebelum meneruskannya kepada orang lain.
Korlantas juga mengingatkan bahwa persoalan tunggakan pajak kendaraan dan pembiayaan memiliki mekanisme hukum masing-masing. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan. Untuk kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, proses eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang hanya berdasarkan poster yang beredar di media sosial. Korlantas menjelaskan apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus mengikuti mekanisme eksekusi yang ditentukan hukum. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli maupun uang kepada pihak yang datang mengatasnamakan sebuah operasi. Jika terdapat pihak yang mengaku sebagai petugas, masyarakat dapat meminta identitas dan surat tugas untuk memastikan legalitas kegiatannya.
Berulangnya hoaks mengenai razia STNK menunjukkan masyarakat perlu lebih teliti ketika menerima informasi lalu lintas melalui media sosial maupun grup percakapan. Poster dengan logo kepolisian, Samsat, pemerintah daerah atau perusahaan pembiayaan tidak otomatis menunjukkan bahwa informasi tersebut benar. Narasi yang meminta masyarakat segera membayar sejumlah uang atau menyerahkan dokumen juga perlu dicurigai apabila tidak disertai mekanisme resmi yang dapat diverifikasi. Korlantas mengimbau masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Badan Pendapatan Daerah maupun perusahaan pembiayaan terkait. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak diteruskan karena dapat memperluas kepanikan sekaligus membuka peluang munculnya modus penipuan. Dengan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi, masyarakat dapat membantu menghentikan peredaran hoaks mengenai razia STNK dan kebijakan lalu lintas lainnya.





