Jakarta, 6 September 2026 – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kesehatan bergerak proaktif menelaah berbagai kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan tersebut disampaikan menyusul berulangnya laporan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG di sejumlah daerah. Menurut Gus Falah, kejadian semacam itu tidak boleh hanya berakhir pada evaluasi internal terhadap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penegakan aturan administratif maupun pidana perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pengelola program lebih disiplin menerapkan standar keamanan pangan. Ia juga menyambut langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyerahkan dugaan tindak pidana dalam sejumlah kasus kepada aparat penegak hukum. Penanganan yang transparan diharapkan dapat mencegah kasus serupa terus berulang.
Gus Falah mengatakan PPNS di Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki peran yang dapat dioptimalkan untuk melakukan telaah awal terhadap kejadian keracunan pangan. Pemeriksaan awal diperlukan untuk mengetahui apakah sebuah peristiwa terjadi akibat kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, kesengajaan, atau faktor lain yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Menurutnya, puluhan kejadian yang telah muncul menunjukkan persoalan keamanan pangan dalam program MBG perlu mendapatkan perhatian lebih serius. PPNS bidang kesehatan diharapkan tidak hanya menunggu perkara berkembang menjadi kasus besar sebelum melakukan pemeriksaan. Mereka dapat bergerak berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk mengumpulkan informasi dan menelaah kemungkinan pelanggaran. Apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, proses dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum lainnya. Pola tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang menjangkau jutaan penerima manfaat.
Dalam pandangannya, kerangka hukum mengenai keamanan pangan sebenarnya telah memberikan ruang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang mengakibatkan keracunan. Gus Falah merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur kewajiban menjaga keamanan pangan sekaligus kemungkinan penerapan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa tindakan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk denda maupun pembekuan izin dalam kondisi tertentu. Sementara penerapan pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Ketentuan dalam peraturan perlindungan konsumen juga dapat menjadi bagian yang ditelaah apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak penerima makanan. Karena itu, ia menilai setiap kasus perlu diperiksa berdasarkan fakta masing-masing dan tidak dapat langsung disamaratakan. Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap kesimpulan didukung alat bukti yang memadai.
Dorongan tersebut muncul setelah Kepala BGN Sudaryono menyatakan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus keracunan MBG menjadi kewenangan aparat penegak hukum. BGN telah menerima laporan bahwa sejumlah kejadian gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan program MBG telah memasuki proses penyidikan. Namun, lokasi maupun perkara yang dimaksud belum dirinci secara keseluruhan karena masing-masing kasus masih ditangani oleh aparat di daerah. Sudaryono menegaskan keputusan mengenai penetapan tersangka tidak dapat ditentukan oleh BGN dan harus mengikuti hasil penyelidikan serta penyidikan. BGN pada saat yang sama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program setelah munculnya berbagai insiden keamanan pangan. Evaluasi mencakup aturan operasional, pengelolaan dapur, proses penyediaan makanan, hingga aspek administrasi dan keuangan. Pemerintah berharap pembenahan tersebut mampu menekan risiko terjadinya kasus serupa.
Sejumlah laporan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG sebelumnya muncul di berbagai daerah, termasuk Sidoarjo di Jawa Timur, Agam di Sumatera Barat, serta Lasem di Jawa Tengah. Kejadian tersebut menambah daftar kasus yang membuat aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program. Pemeriksaan terhadap setiap kasus diperlukan karena penyebab keracunan makanan dapat berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Faktor seperti waktu memasak, suhu penyimpanan, kebersihan peralatan, kualitas bahan baku, proses distribusi, hingga waktu makanan dikonsumsi dapat memengaruhi keamanan produk. Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi lapangan menjadi penting sebelum menentukan penyebab sebuah kejadian. Kesimpulan tidak dapat hanya didasarkan pada munculnya gejala setelah seseorang mengonsumsi makanan tertentu. Pendekatan berbasis bukti diperlukan agar tindakan korektif yang diterapkan benar-benar sesuai dengan sumber masalah.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pemeriksaan menemukan adanya persoalan pada waktu persiapan dan pengolahan makanan. BGN pernah mengungkap adanya dapur yang memulai proses memasak terlalu awal dibandingkan waktu makanan akan dibagikan kepada penerima. Jeda yang terlalu panjang dapat meningkatkan risiko pertumbuhan mikroorganisme apabila makanan tidak disimpan dalam kondisi suhu yang tepat. Pemeriksaan laboratorium pada beberapa kejadian juga menemukan bakteri seperti Escherichia coli pada sejumlah sampel makanan. Temuan semacam itu menjadi dasar untuk memperkuat standar kebersihan dan sanitasi pada seluruh tahapan pengolahan. BGN kemudian memperketat ketentuan mengenai waktu memasak dan konsumsi makanan agar risiko dapat ditekan. Namun, penerapan aturan membutuhkan pengawasan konsisten karena program MBG dijalankan melalui banyak SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. Pengawasan di tingkat lokal karena itu menjadi bagian penting untuk memastikan standar yang ditetapkan benar-benar dijalankan.
PPNS bidang kesehatan dinilai dapat memperkuat mekanisme tersebut melalui pemeriksaan yang berfokus pada kepatuhan terhadap ketentuan keamanan pangan. Dalam praktiknya, investigasi kejadian keracunan membutuhkan kerja lintas sektor antara dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, BPOM, BGN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Data mengenai waktu konsumsi, gejala yang dialami penerima, menu yang disajikan, kondisi dapur, serta hasil pemeriksaan sampel perlu dihimpun secara sistematis. Pemeriksaan juga dapat menelusuri apakah prosedur higiene dan sanitasi telah dijalankan oleh pengelola SPPG. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, langkah administratif dapat dilakukan sesuai kewenangan lembaga terkait. Sementara apabila terdapat indikasi tindak pidana, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan mekanisme yang jelas, penanganan kasus tidak berhenti pada penghentian sementara operasional dapur tanpa mengetahui penyebab utama kejadian.
BGN sendiri telah menerapkan sejumlah tindakan terhadap SPPG ketika ditemukan persoalan serius dalam pelaksanaan program. Penghentian sementara atau suspend operasional dapur menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan sambil menunggu pemeriksaan dan perbaikan. Kepala SPPG juga dapat dievaluasi apabila ditemukan ketidakdisiplinan dalam menjalankan prosedur keamanan pangan. Langkah administratif tersebut bertujuan mencegah makanan kembali diproduksi sebelum persoalan yang ditemukan diperbaiki. Namun, Gus Falah menilai mekanisme administratif tidak boleh menghalangi proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. Penegakan hukum dan evaluasi program dapat berjalan secara bersamaan karena keduanya memiliki tujuan berbeda. Evaluasi berfungsi memperbaiki tata kelola, sedangkan proses hukum menentukan pertanggungjawaban apabila terdapat perbuatan yang melanggar ketentuan. Pendekatan tersebut diharapkan meningkatkan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG.
Penguatan pengawasan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah dan kelompok penerima lainnya sehingga keamanan makanan menjadi syarat yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas gizi. Makanan dengan kandungan nutrisi yang baik tetap dapat menimbulkan risiko apabila proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya tidak memenuhi standar. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya dapat diukur berdasarkan jumlah porsi yang dibagikan setiap hari. Indikator keamanan pangan, kepatuhan dapur, kualitas bahan baku, dan kecepatan respons ketika terjadi insiden juga harus menjadi bagian dari evaluasi. Pemerintah perlu memastikan setiap SPPG memiliki sumber daya manusia yang memahami prosedur sanitasi dan pengendalian risiko. Pengawasan rutin serta pemeriksaan secara sewaktu-waktu dapat membantu mendeteksi persoalan sebelum menimbulkan korban dalam jumlah besar.
Gus Falah berharap keterlibatan aktif PPNS Kementerian Kesehatan dan BPOM dapat memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian terhadap penanganan kasus keracunan MBG di berbagai daerah. Setiap kejadian diminta ditelaah secara cepat sehingga penyebab dapat diketahui, korban memperoleh penanganan, dan pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG untuk tidak mengabaikan standar keamanan pangan dalam mengejar target distribusi. BGN pada saat yang sama diminta terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Program MBG tetap dipandang memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus disertai perlindungan maksimal terhadap kesehatan penerima. Penanganan hukum terhadap kasus tertentu tidak seharusnya dipandang sebagai upaya menghambat program, melainkan bagian dari mekanisme untuk memperbaiki kualitas dan akuntabilitasnya. Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah diharapkan mampu menekan kejadian keracunan sekaligus memastikan makanan yang diterima masyarakat memenuhi standar gizi dan keamanan.




