Jakarta, 6 September 2026 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus mendorong negara-negara di dunia menghapus impunitas atas berbagai bentuk kejahatan terhadap jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Kekerasan terhadap pekerja media dinilai tidak hanya mengancam keselamatan individu yang menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga dapat melemahkan kemampuan pers melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik. Ketika pelaku pembunuhan, penganiayaan, penculikan, intimidasi, atau ancaman terhadap jurnalis tidak dimintai pertanggungjawaban, situasi tersebut berpotensi menciptakan ketakutan di lingkungan media. Dampaknya dapat muncul dalam bentuk pembatasan peliputan hingga praktik sensor diri karena jurnalis merasa keselamatannya terancam. PBB menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari agenda perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Negara-negara karena itu didorong memastikan setiap serangan terhadap jurnalis diselidiki secara independen, menyeluruh, dan transparan.
PBB secara khusus menetapkan 2 November sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis melalui Resolusi Majelis Umum PBB 68/163. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah mengenai kewajiban mencegah kekerasan, melindungi pekerja media, serta membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum. Impunitas dipandang berbahaya karena dapat memberikan pesan bahwa serangan terhadap jurnalis dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang berarti. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mendorong terulangnya kekerasan dan membuat ruang kerja pers semakin sempit. Perlindungan jurnalis juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan mereka. Tanpa lingkungan yang aman, jurnalis dapat mengalami kesulitan mengungkap korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, konflik, kejahatan terorganisasi, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Ancaman terhadap jurnalis saat ini tidak hanya muncul dalam bentuk serangan fisik. Perkembangan teknologi dan media digital juga menghadirkan bentuk tekanan baru seperti ancaman daring, peretasan, pengawasan, penyebaran informasi pribadi, kampanye pelecehan, hingga intimidasi melalui media sosial. Jurnalis perempuan dapat menghadapi risiko tambahan berupa ancaman seksual dan serangan berbasis gender di ruang digital. Tekanan semacam itu dapat berkembang menjadi ancaman di dunia nyata apabila tidak ditangani secara serius. Karena itu, mekanisme perlindungan pekerja media perlu menyesuaikan perubahan karakter ancaman yang terus berkembang. Upaya pencegahan juga perlu melibatkan perusahaan media, aparat penegak hukum, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, serta perusahaan teknologi.
Persoalan impunitas menjadi semakin serius ketika kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diselidiki sampai kepada pihak yang merencanakan atau memerintahkan tindakan tersebut. Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku langsung apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain di balik suatu serangan. Penyidikan harus mampu menelusuri motif, hubungan antara pekerjaan jurnalistik korban dengan kejahatan yang terjadi, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari pembungkaman tersebut. Transparansi proses hukum juga diperlukan agar keluarga korban dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara. Dalam kasus pembunuhan jurnalis, penyelidikan terhadap karya atau liputan yang sedang dikerjakan korban dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui kemungkinan motif. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian perkara benar-benar mampu memutus rantai impunitas.
Indonesia juga menghadapi tantangan dalam memastikan keselamatan pekerja media dan penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis. Berbagai organisasi pers terus menyoroti intimidasi, penghalangan peliputan, kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga ancaman yang dialami pekerja media ketika menjalankan tugas. Pada 2026, perhatian kembali muncul terhadap sejumlah dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan kebebasan pers membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan. Aparat penegak hukum mempunyai posisi penting untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional tanpa memandang identitas pihak yang diduga terlibat. Pada saat bersamaan, jurnalis juga dituntut menjalankan pekerjaannya secara profesional dengan berpegang pada kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum.
Kasus kematian jurnalis Rico Sempurna Pasaribu bersama anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, pada 2024 menjadi salah satu perkara yang terus mendapatkan perhatian dalam pembahasan mengenai impunitas terhadap kejahatan yang berkaitan dengan pekerja media di Indonesia. Sejumlah organisasi kebebasan pers internasional pada 2026 kembali menyoroti proses penyelidikan perkara tersebut dan mempertanyakan apakah seluruh kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban telah diperiksa secara memadai. Perkara itu menunjukkan pentingnya penyelidikan yang tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menguji seluruh petunjuk yang dapat menjelaskan motif kejahatan. Keluarga korban memiliki kepentingan memperoleh kejelasan mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab. Penyelesaian secara transparan juga diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum. Setiap perkara kekerasan terhadap jurnalis perlu diproses berdasarkan bukti dengan tetap menjunjung prinsip peradilan yang adil.
Dewan Pers juga berulang kali mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi ketika menjalankan tugas profesionalnya. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Perlindungan tersebut penting karena pekerjaan jurnalis pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi hak publik terhadap informasi. Namun kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, menjaga independensi, menghormati hak narasumber, serta menjalankan kode etik. Keseimbangan antara perlindungan dan profesionalisme menjadi salah satu fondasi penting bagi ekosistem pers yang sehat.
Penghapusan impunitas juga membutuhkan sistem perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi. Jurnalis yang menerima ancaman karena liputannya perlu mempunyai akses terhadap mekanisme pelaporan dan perlindungan yang dapat merespons dengan cepat. Perusahaan media mempunyai tanggung jawab menyediakan protokol keselamatan, terutama bagi pekerja yang melakukan peliputan di wilayah konflik, lokasi bencana, demonstrasi, maupun perkara yang melibatkan kepentingan kuat. Pelatihan keamanan fisik dan digital juga semakin diperlukan karena risiko kerja jurnalistik terus berubah. Dukungan psikologis tidak kalah penting bagi pekerja media yang mengalami kekerasan, intimidasi, atau menyaksikan peristiwa traumatis selama peliputan. Perlindungan menyeluruh dapat mengurangi risiko sekaligus memastikan jurnalis tetap dapat menjalankan fungsi informasinya.
Masyarakat juga memiliki kepentingan langsung terhadap keselamatan jurnalis karena kebebasan pers berkaitan dengan kemampuan publik memperoleh informasi yang independen. Serangan terhadap seorang jurnalis dapat membuat informasi mengenai suatu persoalan tidak pernah sampai kepada masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan transparansi dan pengawasan terhadap institusi yang memegang kekuasaan. Lingkungan media yang aman sebaliknya memungkinkan berbagai persoalan publik diperiksa melalui proses jurnalistik yang profesional. Pemerintah, aparat keamanan, lembaga peradilan, perusahaan media, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab berbeda tetapi saling berkaitan dalam membangun kondisi tersebut. Penegakan hukum yang konsisten menjadi unsur penting karena perlindungan tidak akan efektif apabila serangan yang telah terjadi dibiarkan tanpa penyelesaian.
Dorongan PBB untuk mengakhiri impunitas menegaskan bahwa keselamatan jurnalis tidak dapat dipisahkan dari perlindungan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Setiap kasus kekerasan perlu diselidiki hingga tuntas, sementara pelaku yang terbukti bertanggung jawab harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil. Negara juga perlu memperkuat pencegahan agar jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman pembunuhan, kekerasan, penculikan, intimidasi, maupun tekanan digital. Upaya tersebut membutuhkan komitmen jangka panjang karena ancaman terhadap pekerja media terus berkembang mengikuti perubahan politik, sosial, konflik, dan teknologi. Penghapusan impunitas pada akhirnya bukan hanya persoalan memberikan keadilan kepada jurnalis yang menjadi korban. Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga ruang informasi yang bebas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat.





