Balikpapan, 27 Agustus 2026 – Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan pengaturan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite. Mulai 1 September 2026, kendaraan roda empat di sejumlah SPBU tertentu hanya dapat mengisi Pertalite pada malam hingga dini hari. Kebijakan tersebut dibuat untuk mengurai antrean panjang sekaligus mencegah kemacetan di sekitar SPBU.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA. Salah satu ketentuan yang paling mendapat perhatian adalah larangan kendaraan roda empat mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di dua SPBU yang telah ditentukan.
Di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono, pelayanan Pertalite untuk sepeda motor diberikan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, giliran kendaraan roda empat yang dilayani, yakni mulai pukul 22.00 sampai 06.00 WITA. Mobil juga tidak diperbolehkan membentuk antrean sebelum jadwal tersebut.
Ketentuan serupa berlaku di SPBU 61.761.02 kawasan Sepinggan. Sepeda motor dapat mengisi Pertalite pada pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan pelayanan pada pukul 22.00–06.00 WITA.
Namun, aturan tersebut bukan berarti seluruh mobil di Balikpapan wajib membeli Pertalite pada malam hari. Pertamina menegaskan pembatasan waktu tersebut hanya berlaku di SPBU MT Haryono dan Sepinggan. Kendaraan roda empat masih dapat mencari SPBU lain yang menyediakan Pertalite pada siang hari.
Salah satu alternatifnya adalah SPBU 64.761.17 Gunung Guntur. SPBU ini secara khusus melayani kendaraan roda empat untuk pengisian Pertalite mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA dan tidak melayani kendaraan roda dua.
Pemkot Balikpapan menyebut pengaturan tersebut dilakukan karena antrean BBM bersubsidi di sejumlah lokasi telah mengganggu arus lalu lintas. Antrean kendaraan bahkan dapat meluber hingga ke ruas jalan dan berpotensi menghambat aktivitas masyarakat.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan pembagian waktu antara kendaraan roda dua dan roda empat diharapkan membuat pelayanan lebih tertata. Pemerintah juga berupaya mengurangi potensi konflik antara pengguna kendaraan berbeda ketika terjadi antrean panjang.
Selain mengatur Pertalite untuk kendaraan roda empat, pemerintah juga menyiapkan sejumlah SPBU tambahan untuk memperluas pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda dua. Lokasi yang disiapkan antara lain Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Pengoperasiannya masih menunggu proses penetapan dan kesiapan sarana.
Kebijakan ini kemudian memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga menilai pengaturan tersebut dapat membantu mengurangi antrean, tetapi ada pula yang merasa pembatasan waktu untuk kendaraan roda empat akan menyulitkan pekerja dan masyarakat yang membutuhkan BBM pada siang hari.
Karena itu, pemilik mobil yang biasa menggunakan Pertalite di Balikpapan perlu memperhatikan lokasi SPBU sebelum berangkat. Tidak semua SPBU menerapkan aturan mobil hanya boleh mengisi mulai pukul 22.00 WITA. Pembatasan tersebut secara khusus berlaku di SPBU MT Haryono dan Sepinggan.
Dengan adanya pembagian waktu dan lokasi pelayanan ini, Pemkot Balikpapan berharap antrean kendaraan dapat berkurang, lalu lintas di sekitar SPBU kembali lancar, serta penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tertib dan tepat sasaran.





