Tanggal: Selasa, 12 Agustus 2025
Kategori: Narkoba / Peradilan

Ringkasan Utama

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara narkotika yang menjerat Ahmad Achyar Lubis (22), warga Medan Tembung, Sumatera Utara. Dengan putusan ini, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan tetap berlaku, dan hak-hak terdakwa dipulihkan sepenuhnya.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula ketika Ahmad ditangkap aparat kepolisian pada awal 2025 dengan tuduhan memiliki sabu seberat 0,47 gram. Jaksa mendakwa Ahmad dengan pasal peredaran narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat.
Pengadilan Negeri Medan dalam putusan tingkat pertama memutuskan Ahmad bebas murni karena bukti dan keterangan yang diajukan penuntut dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa ia adalah pemilik atau pengedar barang tersebut. JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA, berharap putusan bebas dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Majelis hakim MA dalam putusannya menegaskan bahwa:

  1. Pembuktian tidak memenuhi standar beyond reasonable doubt (di luar keraguan yang wajar).

  2. Barang bukti ditemukan tidak dalam penguasaan langsung terdakwa pada saat penangkapan.

  3. Keterangan saksi dan petunjuk tidak saling menguatkan sehingga tidak dapat membentuk konstruksi hukum yang solid.

Dampak Putusan

  • Ahmad kini berstatus bebas murni, dengan pemulihan hak-hak sipil seperti hak atas nama baik, pekerjaan, dan kebebasan bergerak.

  • Putusan ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa penanganan kasus narkotika harus benar-benar mengikuti prosedur hukum dan pembuktian yang kuat, terlebih pada barang bukti dengan jumlah kecil.

  • Dari perspektif publik, putusan ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan masih memberikan ruang perlindungan terhadap hak warga negara ketika bukti tidak memadai.

Pesan yang Tersirat

Dalam isu narkotika yang kerap memicu sentimen keras, penting membedakan antara pemberantasan yang tegas dan penegakan hukum yang adil. MA lewat putusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus tunduk pada prinsip due process of law, tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.